BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akhlak
Akhlak merupakan sifat yang tumbuh dan menyatu dalam diri
seseorang. Akhlak yang baik dan mulia akan menghantarkan kedudukan seseorang
pada posisi yang terhormat dan tinggi atau dengan kata lain, mempunyai harga
diri yang tinggi. Akhlak juga merupakan ciri dari wujud sikap seseorang, maka
dengan akhlak itu akan diketahui sifat atau kepribadian seseorang. Dari setiap
pribadi, setiap keluarga di rumah tangga yang terdidik dengan akhlak yang baik,
maka akan terciptalah suatu akhlak seseorang yang mulia. Dimulai dari akhlak
seseorang yang mulia itulah, pada nantinya akan terbentuk akhlak suatu
masyarakat atau komunitas yang baik atau bangsa yang berakhlak baik.
B.
Pengertian Kaum Dhu’afa
Perkataan dhu’afa dalam
kosa kata Al-Qur’an merupakan bentuk jamak dari kata dhaif . Kata ini berasal dari kata dha’afa/dha’ufa, yadh’ufu, dhu’fan/dha’fan yang secara umum mengandung dua pengertian,
yaitu lemah dan berlipat ganda. Menurut
Al-Ashfahani kata dhu’fu merupakan lawan dari Quwwah
yang berarti kuat. Kemudian menurut Imam Khalil, pakar ilmu Nahwu, sebagaimana
dikutip oleh Al-Ashfahani, istilah dhu’fa biasanya
dimaksudkan untuk menunjukkan lemah fisik, sedangkan dha’fu digunakan untuk menunjukkan lemah akal atau pendapat atau ra’yu.
Sejalan dengan penjelasan di atas, Al-Gharib al-Ashfahani di
dalam kitab Mufradd Alfadh Al-Qur’an ketika
menjelaskan makna dan maksud istilah dhi’afan
pada surah an-Nisa/4: 9 menyatakan bahwa istilah itu memiliki beberapa
pengertian sebagai berikut:
Pertama, dha’if fi al-jism,
yakni lemah secara fisik. Maksudnya, bahwa orang yang beriman tidak boleh membiarkan anak-anak mereka memiliki
fisik atau tubuh yang lemah. Orang tua harus memperhatikan kualitas kesehatan
anak-anak mereka dengan memberi makanan yang bergizi
dan seimbang. Sebagaimana dalam prinsip empat sehat lima sempurna, tetapi juga
harus memperhatikan syarat halalan
thayyiba, yakni halal secara fiqih dan berkualitas bagi kesehatan tubuh.
Kedua, dha’if fi al-aqli, yakni
lemah secara intelektual. Namun, pada dasarnya semua anak mempunyai
potensi kecerdasan yang sama, hanya saja
pengembangan potensi kecerdasan mereka dipengaruhi oleh lingkungan sekitar
mereka. Terjadinya kelemahan intelektual, tidak terletak pada kesalahan anak semata, tetapi dipengaruhi
oleh kemampuan orang tua, guru, dan orang dewasa di sekitar kehidupan anak-anak
tersebut.
Ketiga, dha’if al-hali, yakni lemah karena keadaan
sosial ekonomi yang dihadapinya. Seorang Muslim selain
diperintahkan agar senaniasa bertaqwa kepada Allah SWT. mereka juga ditekankan untuk tidak membiarkan generasi yang
lemah di lingkungan sekitarnya, terutama kaum dhu’afa seperti anak-anak yatim,
fakir miskin, dan lainnya.
Dalam Al-Qur’an, kaum Muslimin diajak untuk memperhatikan
kaum dhu’afa yang dijelaskan pada ayat berikut: “Tahukah
kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang-orang yang menghardik
anak-anak yatim dan tidak menganjurkan
member makan orang-orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat,
yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,orang-orang yang berbuat aniaya,
dan enggan menolong dengan barang-barang yang berguna.” (Q.S
Al-Ma’un/107:1-7).
Surat
Al-Ma’un tersebut menyadarkan kita
bahwa orang beriman yang taat beragama, tekun shalat, serta rajin berdzikir dan
membaca Al-Qur’an, serta berulang-ulang menunaikan haji dan umrah akan tetap
dikelompokkan sebagai kelompok pendusta agama, jika ketaatan
beribadahnya tidak melahirkan kepedulian sosial
terhadap nasib kaum dhu’afa.
C.
Upaya Kesejahteraan Kaum Dhu’afa
Upaya kesejahteraan bagi kaum dhu’afa dilakukan dengan diadakannya pemberdayaan terhadap mereka. Untuk mencapai
kesejahteraan tersebut, dibutuhkan proses yang berkesinambungan sebagai siklus
yang terdiri dari lima tahapan utama, yaitu:
1.
Menghadirkan kembali pengalaman yang memberdayakan dan
pengalaman yang tidak memberdayakan (recall
depowering and empowering experience).
2.
Mendiskusikan alasan mengapa terjadi pemberdayaan dan
pentidak berdayaan (discuss reasons for
development and empowerment).
3.
Mengidentifikasikan suatu
masalah atau proyek pemberdayaan (identify one problem or project).
4.
Mengidentifikasikan basis daya yang bermakna bagi
pemberdayaan (identify useful power bases).
5.
Mengembangkan rencana-rencana aksi pemberdayaan dan
mengimplementasikannya (develop and
implement action plans).
Demi tercapainya kesejahteraan sosial, maka dilakukan suatu pengembangan terhadap masyarakat lokal dengan diupayakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat,
adanya kajian tafsir Al-Qur’an tentang pendidikan dan perlindungan anak, relasi
antara perempuan dan laki-laki, pemberdayaan kesehatan dengan cara diadakannya
seminar tentang pentingnya kesehatan dan bahaya seks bebas, kemudian yang tidak
kalah penting yaitu upaya pengembangan ekonomi.
D.
Perspektif Al-Qur’an Terhadap Kaum Dhu’afa
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tentang
pengertian kaum dhu’afa dan upaya kesejahteraan, di sini juga akan dijelaskan
bagaimana perspektif Al-Qur’an terhadap kaum du’afa.
1.
Perlindungan terhadap anak-anak dhu’afa (kaum
lemah, fakir miskin).
Pendidikan dan perlindungan anak
merupakan tanggung jawab orang tua. Baik pendidikan dalam jenjang sekolah mapun pendidikan
akhlak dalam lingkunngan keluarga.
Namun, kebanyakan orang tua dari mereka mempunyai latar belakang pendidikan yang
kurang, Sehingga secara tidak
disadari banyak orang tua tidak sanggup memenuhi fungsi sosialnya dengan baik
dalam mendidik, melindungi dan mengembangkan anak-anak mereka. Kelompok
masyarakat ini tergolong sebagai kaum dhu’afa. Sementara itu ayat Al-Qur’an
menegaskan bahwa orang beriman tidak boleh membiarkan anak-anak mereka dalam
keadaan lemah.
Seperti yang dijelaskan pada ayat berikut: “dan
hendaklah (orang-orang yang beriman) takut kepada Allah, sekiranya mereka
meniggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir atas
kesejahteraan anak-anak mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada
Allah dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar”. (Q.S
al-Nisa’/4:9).
2.
Perlindungan terhadap anak-anak yatim.
Secara bahasa istilah yatim
memiliki dua pengertian. Pertama, istilah yatim berasal dari perkataan al-yummu yang berarti terputusnya
hubungan anak dengan orang tua sebelum anak-anak tersebut mencapai usia
akil-baligh. Kedua, perkataan yatim mengacu kapada sesuatu atau seseorang yang sendiri, menyendiri, tunggal atau sebatang kara.
Sebagaimana tersurat pada ungkapan
al-durrat al-yatimah yang berarti mutiara tunggal atau pada ungkapan al-bayt al-yatim, yang berarti rumah
tangga yang menyendiri. Sementara
itu ada yang berpendapat bahwa pengertian anak yatim tidak dihubungkan dengan
kehilangan orang tua, tetapi dihubungkan dengan ketiadaan ilmu atau adab atau
akhlak yang mulia.
Anak-anak yatim dari kalangan
dhu’afa adalah anak yang kehilangan orang tuanya, yang memberikan perlindungan,
rasa mana, cinta, dan kasih sayang. Dan
dalam segi ekonomi mereka juga kehilangan orang tua yang memberi nafkah untuk kelangsungan hidup, kesehatan, dan pendidikan.
Menurut catatan Muhammad Fu’ad ‘Abd
al-Baqi, perkataan al-yatama dalam
bentuk jamak disebut didalam Al-Qur’an sebanyak 22 kali. Keseluruhan ayat Al-Qur’an
yang membicarakan anak-anak yatim memiliki harta dan anak-anak yatim yang tidak
memilki harta. Al-Qur’an menekankan agar para wali anak-anak yatim melindungi
diri dan harta mereka sebagaimana dipaparkan pada ayat berikut: “dan janganlah kamu mendekati harta anak
yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan
penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban”. (Q.S
Al-Isra’/17:34).
Adapun terhadap anak yatim yang
tergolong dhu’afa, Al-Qur’an dan al-Sunnah menegaskan beberapa sikap dan
perlakuan yang harus diperhatikan kepada mereka. Pertama hendaklah orang
beriman memuliakan mereka dengan memberi
perlindungan kepada anak-anak yatim dari rasa takut, cemas, dan sedih karena
kehilangan orang tua. Kedua, menanggung biaya hidup mereka dengan pola hidup yang berlaku pada
masyarakatnya. Ketiga, menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak yatim dengan
sebaik-baiknya. Keempat, memposisikan anak-anak yatim sebagai anak sendiri.
Al-Qur’an menyebutkan bahwa Orang-orang
yang tidak peduli dengan anak yatim dianggap sebagai pendusta agama sebagaimana
yang di jelaskan dalam surat al-Ma’un ayat 1-2
|M÷uäur& Ï%©!$# Ü>Éjs3ã ÉúïÏe$!$$Î/ ÇÊÈ Ï9ºxsù Ï%©!$# íßt zOÏKuø9$# ÇËÈ
Yang artinya:” Tahukah kamu
(orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim,”
Anak yatim harus diperlakukan denga baik, adil, dan manusiawi. Dan harus memperhatikan
kelangsungan hidupnya.
a.
Hak-hak
anak Yatim, sebagai berikut:
1)
Tidak
boleh berlaku sewenang-wenang dan mendzalimi. Seperti
pada penjelasan Q.S adh-Dhuha ayat 9 yang artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang”
2)
Anak
yatim harus diperlakukan dengan baik.
3)
Anak
yatim diperintahkan untuk dimuliakan.
4)
Mereka
berhak mendapat harta rampasan.
5)
Menyerahkan
harta anak yatim ketika dewasa.
6)
Hak
mendapatkan perlindungan.
7)
Hak notariat.
b.
Akhlak
terpuji terhadap anak Yatim
1)
Memuliakan
anak yatim. Orang yang memuliakan anak yatim adalah orang yang berbuat baik,
beriman, benar, dan bertaqwa.
2)
Suka
memberi makan anak yatim tanpa pamrih.
3)
Memelihara
harta benda anak yatim.
3.
Pemberdayaan Anak Yatim
Langkah-Langkah pemberdayaan anak yatim,
yaitu:
a.
Memberinya makan dan pakaian, tempat tinggal, serta
menanggung kebutuhan pokok hidupnya, selama mereka belum baligh, dan dalam
pemeliharaan walinya.
b.
Membiayai pendidakannya, sejak dari tingkat paling rendah
hingga mereka menjadi Sarjana. Dan memberikan keterampilan khusus bagi mereka.
c.
Mendidiknya dengan ikhlas.
d.
Bersikap lemah lembut terhadap mereka.
e.
Mengembangkan harta benda mereka.
f.
Wali, wasi, pengampu, dan pengasuh boleh memankan harta
anak yatim yang dalam pemeliharaannya secara wajar dan tidak berlebihan.
g.
Memelihara anak yatim di rumah sendiri, bukan di panti
asuhan.
h.
Bersikap hati-hati jangan sampai mendzalimi hak-haknya.
i.
Berbuat baik dan menyantuni mereka.
4.
Perlindungan terhadap fakir miskin.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata miskin diartikan dengan serba
kekurangan (berpenghasilan sangat rendah). Sedangkan dalam bahasa aslinya (Arab), kata miskin berasal dari kata sakana
yang terdiri dari tiga huruf yaitu, sin,
kaf, dan nun yang bermakna dasar, diam, atau tenang. Berdasarkan pandangan
para mazhab Fiqh, K.H Ali Yafie, menjelaskan
bahwa orang miskin adalah orang yang
memiliki harta atau memiliki pekerjaan atau memiliki keduanya, tetapi harta atau hasil dari pekerjaanya itu hanya mencukupi seperdua atau
lebih dari kebutuhan pokoknya.
Kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor yang kompleks. Salah satunya
adalah faktor mentalitas. Karena itu mengatasinya menjadi sangat
berat. Membutuhkan kerja sama berbagai
pihak dengan dukungan sumber daya manusia yang unggul dan menejemen kerja yang
teruji. Mengatasi fenomena kemiskinan merupakan jihad fi sabilillah yang dalam masalah sosial pemberdayaan kaum dhu’afa merupakan pilihan yang tepat
dan merupakan langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan.
Sementara itu, istilah fakir dalam
bahasa Arab, faqr pada mulanya
berarti tulang punggung. Sehingga orang fakir adalah orang yang patah tulang
punggungnya karena beban yang disandangnya begitu berat sampai mematahkan
punggungnya. Sedangkan menurut K.H Ali Yafie menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak memilki harta benda
atau tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan, tetapi
penghasilannya hanya mencukupi kurang dari seperdua dari kebutuhan pokoknya.
a.
Faktor Penyebab Kemiskinan
1)
Ad-dha’if, yakni keadaan diri seseorang yang
diliputi kelemahan semangat, lemah akal dan ilmu, lemah fisik, dan lemah
keterampilan sehingga tidak sanggup menjalankan fungsinya sebagai pemimpin atau
khalifah Allah di muka bumi.
2)
Al-khauf, yakni keadaan diri seseorang yang
diselimuti oleh suasana takut yang mencekam sehingga tidak memiliki keberanian
untuk mencoba bekerja, berusaha, berdagang, atau menjadi tukang, karena tidak
berani mengambil resiko gagal, rugi tau kehilangan modal.
3)
Al-kaslan, yakni keadaan jiwa yang diliputi
kemalasan sehingga kehilangan kesempatan, waktu, dan peluang untuk
mengembangkan potensi dirinya dengan optimal.
4)
Al-bakhil, yakni keadaan seseorang yang didominasi
oleh sifat kikir.
b.
Memberdayakan Kaum Miskin
1)
Pemberdayaan kaum miskin melalui pengembangan sikap individu.
Dengan cara seperti, peningkatan etos kerja,.
2)
Meluruskan pemahaman terhadap istilah-istilah agama. Sepeerti
zuhud, qana’ah, tawakal, dan syukur.
3)
Pemberdayaan melalui struktur.
5.
Pemberdayaan Manusia berusia Lanjut.
Masalah
yang sering dialami oleh mereka yang berusia lanjut dapat dikategorikan dalam
tiga masalah, yaitu:
a.
Masalah fisiologis. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada usia
lanjut, terjadi penurunan fungsi organ-organ tubuh. Pada fase ini manusia
kembali ke posisi lemah sebagaimana periode awal kehidupannya. Masalah lain
juga muncul berkaitan dengan factor fisiologis adalah menurunnya fungsi-fungsi
seksual. Dan pada para wanita ditandai dengan terhentinya haidh.
Pada
fase ini mobilitas kehidupannya sangat lamban, dan banyak pekerjaan yang tidak
lagi mampu dilakukannya. Dengan demikian, ada kemungkinan tingkat penghasilan
pun menurun atau bahkan terputus sama sekali.
b.
Masalah psikologis. Masalah psikologis dapat disebabkan oleh
dua hal yang pertama, masalah internal akibat penurunan berbagai fungsi fisik dan
rentan terhadap penyakit. Yang kedua, adalah factor eksternal dari lingkungan
alam atau instrumental yang tidak sesuai atau tidak bersahabat dengan kondisi
pada usia lanjut.
c.
Masalah sosial. Faktor psikologis dan sosiologis dapat berpengaruh pada perilaku
sosial orang-orang yang berusia lanjut.
6.
Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis
Gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang akut. Fenomena ini terjadi
berakar dari masalah kemiskinan. Kedua masalah ini menjadi masalah sosial di
perkotaan. Penanggulangan masalah gelandangan dan pengemis menjadi tanggung
jawab negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan
anak terlantar dipelihara negara”.
Adapun yang dimaksud gelandangan adalah “orang-orang yang hidup dalam
keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat
setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di
wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum”. Sedangkan yang dimaksud
pengemis adalah “orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta
di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan
dari orang lain”.
a.
Gelandangan dan pengemis merut Al-Qur’an
1)
Gelandangan menurut Al-Qur’an.
Akar munculnya fenomena gelandangan adalah kemiskinan. Karena miskin, baik
secara intelek, mentalitas, maupun keterampilan, seseorang terpaksa menjadi
gelandangan. Fenomena gelandangan dalam masyarakat, tertera pada ayat berikut:
(Q.S al-Balad/90: 12-16)
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa mengatasi masalah gelandangan yang
berakar pada kemiskinan itu merupakan jalan yang mendaki dan sukar. Kemiskinan
yang menjadi fenomena gelandangan itu bersumber dari kualitas sumber daya
manusia yang rendah, terutama soal mentalitas.
2)
Pengemis menurut Al-Qur’an.
Pengemisan merupakan masal sosial yang
juga berakar dari kemiskinan. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan
fenomena pengemisan adalah ayat berikut:
$¨Br'sù zOÏKuø9$# xsù öygø)s? ÇÒÈ $¨Br&ur @ͬ!$¡¡9$# xsù öpk÷]s? ÇÊÉÈ $¨Br&ur ÏpyJ÷èÏZÎ/ y7În/u ô^ÏdyÛsù ÇÊÊÈ
Yang artinya: “. Dan terhadap orang yang minta-minta,
janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu
siarkan.”. (Q.S
ad-dhuha/93: 9-11).
b.
Pemberdayaan Gelandangan dan pengemis.
Gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang kompleks serta multi
dimeni. Dalam menghadapi masalah sosial yang akut ini, Al-Qur’an menawarkan
beberapa prinsip dalam memberdayakan gelandangan dan pengemis sebagai berikut:
1)
Prinsip ta’awun. Yakni
prinsip kerja sama dan bantu membantu diantara lembaga pemerintah seperti
Depsos, Dinas Sosial Tingkat Propinsi, dan lembaga Swadaya Masyarakat.
2)
Prinsip syura. Yakni
prinsip musyawarah diantara pemerintah dan pihak-pihak yang telah disebutkan di
atas dalam satu program kepedulian terhadap masalah gelandangan dan pengemis
dengan mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang menyebabkan munculnya
fenomena gelandangan dan pengemis, serta merumuskan langkah-langkah
penanggulangan yang berkesinambungan.
3)
Pemberdayaan gelandangan dan pengemis dilakukan dengan
berpegang kepada prinsip bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengubah diri
mereka dengan penguatan kekayaan mentalitasnya, yakni keimanan, ketaqwaan,
serta penguatan skill life yang
terpendam.
4)
Pemberdayaan gelandangan dan pengemis didasarkan atas
prinsip kasih sayang dan berbagi diantara kaum dhu’afa. Pola ini diwujudkan
dalam bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan shadaqah.
5)
Pemberdayaan kaum dhu’afa secara umum dan pemberdayaan
gelandangan dan pengemis hendaklah untuk hidup lebih baik setelah melewati
tahapan penyadaran dan dilakukan oleh komunitas mantan gelandangan dan pengemis
itu sendiri.
6)
Kaum muslimin yang memiliki aset kekayaan dan tergolong
ke dalam kelompok Muslim yang mampu perlu senantiasa menyadari dengan penuh
keinsyafan bahwa di dalam harta mereka ada hak kaum dhu’afa, yakni kaum fakir
dan miskin.