Saturday, February 4, 2017

Sabtu, 04 Februari 2017

Di Kamar kost Al-Barkah 2 Lantai 2 kamar 7.
Allah selalu memberikan kejutan terindah untuk hambanya yang sabar dan bersyukur bahkan Allah akan memberikannya lebih apabila kita bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.

Allah Berfirman:
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah:155)

Allah berfirman tentang bersyukur atas nikmat

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ (إبراهيم: 7)

“Dan jika kamu sekalian bersyukur atas nikmat yang Aku berikan, maka niscaya akan Aku tambah nikmat-Ku untukmu. Dan jika kamu sekalian kufur atas nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku itu sangat pedih”.

Teringat ayat tersebut saya ada kisah tentang seorang wanita, dia anak pertama dari keluarga yang biasa saja. Dia merantau sendiri. Ujian demi ujian telah ia lewati. Dan pada suatu hari ia diuji dengan kelaparan. Beberapa hari bekalnya tidak cukup untuk dia membeli makanan, hanya cukup untuk ongkos sehari-hari selama kerja demi menyambung hidupnya. Walhasil dengan kesabarannya itu akhirnya ia mendapat bayaran kerja dari jerih payahnya sebagai pekerja freelance. Dan itupun hanya cukup untuk melunasi hutang. Sehingga dia harus kembali prihatin.

Sehingga Suatu ketika di pagi hari yang dingin ia tiba² terbayang kue "roti berisi pisang coklat lumer" di toko kue Holl**nd. Dia pikir, "mana sanggup aku beli kue mahal di sana yaa, aaah nanti bikin aja ya meski tak seenak di toko kue itu, yang penting mah, sama² roti pisang coklat" setibanya ia ditempat kerja masih sepi blm ada yang datang di standnya..Dan yang mengejutkan tiba² Allah mengirim seorang satpam mengantarkan kue yang tadi pagi dia inginkan, dia mendapatkan jatah Snack. Dan ketika ia buka isinya waw sangat mengejutkan. Salah satunya adalah roti isi pisang coklat yang dia bayangkan tadi pagi. Setelah itu dia makan karena dia tdk punya cukup banyak uang untuk membeli sarapan. "Alhamdulillah kenyang,"..

Pagi berlalu, tibalah siang. Ada yang memberinya nasi box dari cleaning servise " mbak, ini dapet jatah makan siang". "Alhamdulillah, rezeki nomplok, hari ini dapet kejutan banyak dari Allah". Pas dibuka,,Tara....isinya kesukaan dia " waaah ada ayam bakar, pisang, sate, dan lain,,"

Subhanallah,,selalu ada kejutan indah setelah sabar dalam ujian..singkat cerita tiba waktunya sore hari jam 16.00 waktunya pulang dan siap². Pas mau pulang ada pak satpam lagi, "mbak, ini ada Snack untuk dibawa pulang".. " Alhamdulillah, jawaban dari kesabaran ku salama ini," ucap Dia.

#dari kisah tsb kita bisa ambil pelajaran agar kita senantiasa sabar dan menghadapi ujian. Krna ujian kelaparan itu merupakan salah satu ujian yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 155 tadi di atas. Sungguh indah jika kita mensyukuri atas nikmat yang Allah berikan.
#terimakasih sudah membaca

Kalian bisa baca kisah inspiratif lainnya, Quotes, dan bahan² materi kuliah di

www.nelypunya.blogspot.com
IG: @nely_rf atau @dsiny_hijab
Fanepage SN hijab collection

Hapyy satnight 😊

Monday, November 2, 2015

psikoneurosa

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
kesehatan mental adalah terhindarnya orang dari gejala-gejala gangguan jiwa (neurosa) dan dari gejala-gejala penyakit jiwa. Istilah neurotik pertama kali dikemukakan oleh William Cullen (1764) mengacu pada gangguan sensasi dari system syaraf. Pada saat itu, kondisi tersebut dianggap merefleksikan malfungsi neuron yang tampil dalam perilaku. Kemudian keyakinan ini hilang setelah Freud menemukan peranan psikologis di latar belakangnya, bukan syaraf, sementara bukti untuk pendapat pertama ini tidak cukup signifikan.
Secara khusus Freud mengemukakan bahwa neurotik merupakan tampilan dari konflik di dalam diri (inner conflict) yang melibatkan keinginan-keinginan yang tidak  dapat dipenuhi karena adanya hambatan dari super ego, sedangkan ego tak dapat membuat suatu keputusan untuk mendamaikannya.[1]
Dari berbagai penyelidikan dapat dikatakan bahwa gangguan jiwa merupakan kumpulan dari keadaan-keadaan yang tidak normal. Keabnormalan tersebut disebabkan oleh sakit atau rusaknya bagian-bagian anggota badan, meskipun kadang-kadang gejalanya terlihat pada fisik. Keabnormalan tersebut dapat dibagi atas dua golongan yaitu gangguan jiwa (neurose) dan sakit jiwa (psychose). Namun, dalam makalah ini hanya akan diuraikan jenis-jenis gangguan jiwa saja atau yang disebut dengan istilah neurosis.

B.                 Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari psikoneurosa?
2.    Apa saja jenis-jenis psikoneurosa beserta gejala dan penyebabnya?

C.                 Tujuan Penulisan
1.    Menguraikan pengertian psikoneurosis.
2.    Menyebutkan dan menjelaskan jenis-jenis psikoneurosis beserta gejala dan penyebabnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.                Definisi Psikoneurosis
Psikoneurosis adalah sekelompok reaksi psikis dicirikan secara khas dengan unsur kecemasan, yang secara tidak sadar diekspresikan dengan menggunakan mekanisme pertahanan diri (Defence mechanism). Psikoneurosa adalah satu penyakit mental lunak ditandai oleh wawasan keliru mengenai sifat kesulitannya, konflik-konflik batin, reaksi-reaksi kecemasan, kerusakan parsial pada struktur kepribadian, sering ditandai fobia-fobia, gangguan pencernaan dan tingkah laku obsesi-kompulsi (JP. Chaplin, 1981).[2]
Sebab-sebab utama penyakit psikoneurosis atau yang lebih  populer disingkat dengan nama neurosis, antara lain faktor-faktor psikologis dan kultural, yang menyebabkan timbulnya banyak stres dan ketegangan-ketegangan kuat yang kronis pada seseorang. Sehingga pribadi mengalami frustrasi dan konflik-konflik emosional dan pada akhirnya mengalami satu mental breakdown.[3]
Sedangkan sebab-sebab lainnya, yaitu
1.      Ketakutan yang terus menerus dan sering tidak rasional
2.      Ketidakseimbangan pribadi
3.      Konflik-konflik internal yang serius (khususnya yang sudah dimulai sejak masa kanak-kanak)
4.      Kurang adanya usaha dan kemauan
5.      Lemahnya pertahanan diri
6.      Adanya tekanan-tekanan sosial dan tekanan-tekanan kultural yang sangat kuat, sehingga menyebabkan mental breakdown.[4]

B.                 Jenis-Jenis Psikoneurosa
Jenis-jenis gangguan yang termasuk psikoneurosis antara lain:
1.      Hysteria
Hysteria ialah gangguan jiwa yang terjadi akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi kesukaran-kesukaran, tekanan perasaan, kegelisahan, kecemasan, dan pertentangan batin. Penderita tidak mampu menghadapinya dengan cara yang wajar, lalu melepaskan tanggung jawab dan lari secara tidak sadar kepada gejala-gejala histeria yang tidak wajar, ada yang berhubungan dengan fisik dan ada pula yang berhubungan dengan mental.[5]
2.      Psikestenia, Fobia, obsesi, dan kompulsi
a.       Psikestenia adalah semacam gangguan jiwa yang bersifat paksaan, yang berarti kurangnya kemampuan jiwa untuk tetap dalam keadaan integrasi yang normal.[6] Gejala penyakit ini antara lain fobia, obsesi, kumpulsi.
b.      Fobia yaitu ketakutan-ketakutan yang abnormal, tidak riil, irasional, dan tidak bisa dikontrol terhadap suatu situasi atau objek tertentu dan merupakan ketakutan khas neurotis, sebagai simbol dari konflik-konflik neurotis. Seperi takut suara, takut ketinggian, takut pada angin, dan lain-lain.[7]
c.       Obsesi ialah gangguan jiwa, di mana penderita dikuasai oleh suatu pikiran yang tidak bisa dihindarinya.[8] Gangguan ini ditandai dengan merasa dikejar-kejar, tidak tenang, merasa selalu terganggu, penuh ketegangan, seperti mau gila, kalau malam mendapat mimpi yang menakutkan.[9]
d.      Kompulsi ialah gangguan jiwa yang menyebabkan melakukan sesuatu, baik masuk akal ataupun itu tidak dilakukannya.[10] Keinginan ini tidak bisa dikontrol dan dikendalikan dan bertentangan dengan kemauan yang sadar sewaktu-waktu melakukannya. Misalnya keinginan mandi terus menerus mandi dan mencuci tangan, menghitung tiang listrik waktu naik kereta api, mengitari kursi sebelum duduk di atasnya.[11]
3.      Tics, ialah macam-macam gerak facial atau gerak muka/wajah yang seperti dipaksakan; yaitu gerak-gerak pengejangan yang habitual dari satu kelompok kecil otot-otot tertentu. Misalnya selalu mengedip-ngedipkan mata, menggigit-gigit bir bagian atas, mengerut-ngerutkan dahi, menggerak-gerakkan kepala, menggerak-gerakkan pipi, menjulingkan mata, mengerut-ngerutkan cuping hidung, dan lain-lain.[12]
4.      Hipokondria
Hipokondria ialah kondisi kecemasan yang kronis dan berlebih-lebihan. Terhadap kesehatan badannya. Orang tersebut merasa betul-betul yakin bahwa dirinya mengidap penyakit yang serius. Setiap kesakitan yang sekecil-kecilnya pun dirasakan sebagai suatu bencana yang luar biasa hebatnya. Dan dirasakan bisa menyebabkan kematiannya.[13] Pada dasarnya adalah terlalu pedulinya ia pada badannya. Misalnya terjadi pada mereka yang sewaktu berusia muda terlalu dijaga dari kegiatan yang memungkinkan sakit, misalnya hujan-hujanan atau panas-panasan.[14]
5.      Neurastenia ialah bentuk psikoneurosis yang ditandai oleh kondisi syaraf-syaraf yang lemah, tidak memiliki energi hidup dan dibarengi perasaan capek-lelah yang hebat dan terus menerus (selalu merasa amat lelah), macam-macam rasa sakit serta rasa nyeri, hingga penderita jadi malas dan segan berbuat sesuatu. Dalam buku Kesehatan Mental karangan Zakiah Daradjat, neurastenia ini disebut sebagai penyakit payah, karena penderita merasa tidak dapat tidur, sehingga ia merasa gelisah, sering pusing, sering merasa dihinggapi oleh bermacam-macam penyakit yang menyebabkan ia sering memeriksakan dirinya ke dokter, pikirannya selalu diganggu oleh masalah-masalah mati dan penyakit.[15]
6.      Neurosis kecemasan, ialah satu tipe neurosis dengan simtom utamanya ialah kecemasan yang tidak disebabkan oleh satu rangsangan/sebab khusus; sifatnya kronis dan mendalam, serta mempengaruhi daerah-daerah penting dari kehidupan seseorang. Penderita terus-menerus dalam ketakutan dan kecemasan, ada saja yang mencemaskan dan hampir setiap kejadian menyebabkan timbulnya rasa takut dan cemas.[16]
7.      Psikosomatism ialah bentuk macam-macam penyakit fisik yang ditimbulkan oleh konflik-konflik psikis/psikologis dan kecemasan-kecemasan kronis. Konflik-konflik psikis atau psikologis dan kecemasan bisa menjadi sebab timbulnya bermacam-macam penyakit jasmani; atau bisa juga membuat semakin beratnya suatu penyakit jasmani yang telah ada.[17]


BAB III
PENUTUP
A.                     Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya gangguan jiwa atau yang disebut dengan neurosis. Psikoneurosis itu sendiri adalah sekelompok reaksi psikis dicirikan secara khas dengan unsur kecemasan, yang secara tidak sadar diekspresikan dengan menggunakan mekanisme pertahanan diri (Defence mechanism). Salah satu gangguan kejiwaan yang termasuk psikoneurosis adalah hysteria. Gangguan ini terjadi akibat ketidakmampuan menghadapi kesukaran, kegelisahan, dan pertentangan batin.



[1] Sutardjo A. Wiramihardja, Pengantar Psikologi Abnormal, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005), h.67.
[2] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009), h. 97.
[3] Ibid., h. 98.
[4] Ibid., h. 98.
[5] Zakiah Darajadjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2001), h.29
[6] Ibid., h. 36
[7] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, h. 112-123
[8] Zakiah Darajadjat, Kesehatan Mental, h. 37
[9] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, h. 111.
[10] Zakiah Darajadjat, Kesehatan Mental, h. 37.
[11] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, h. 121.
[12] Ibid., h. 122-123.
[13] Ibid., h. 126-127
[14] Sutardjo A. Wiramihardja, Pengantar Psikologi Abnormal, h. 81
[15] Zakiah Darajat, Kesehatan mental, (Jakarta: Toko Agung Gunung, 2001), h.27
[16] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, h. 127
[17] Ibid., h. 128

PERSPEKTIF AL-QUR'AN TENTANG KAUM DHU'AFA

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Allah SWT. Menciptakan manusia berbeda-beda yang terdiri dari berbagai suku, bangsa ras, dan lainnya. Adanya perbedaan tersebut menjamin adanya kelangsungan hidup manusia. Sebagai konsekuensi logis dari perbedaan itulah maka akan timbul berbagai perbedaan sosial yang dalam ilmu sosiologi disebut stratifikasi sosial yang terdiri dari kelas atas, menengah, dan kelompok bawah. Kelas bawah inilah yang dalam ilmu agama disebut sebagai kaum dhu’afa. Kaum dhu’afa merupakan kaum yang lemah, baik lemah fisik, intelek ataupun lemah dalam hal ekonomi. Dalam menyikapi adanya kaum dhu’afa, kita harus berakhlak mulia dan mempunyai kepedulian terhadap mereka, yaitu dengan cara mengupayakan kesejahteraan, pemberdayaan dan perlindungan untuk mereka.
Pemberdayaan kaum dhu’afa pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari sikap kepedulian. Atau lebih tegasnya, upaya pemberdayaan kaum dhu’afa adalah sebuah kemustahilan jika tidak dibarengi dengan kepedulian secara konkrit terhadap mereka. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan terhadap kaum dhu’afa merupakan suatu keharusan. Khusunya dari segi ekonomi mereka yang secara umum dikenal sebagai kaum miskin, yang mana mereka harus mendapatkan perhatian, baik oleh orang kaya, lembaga swadaya masyarakat, atau pemerintah, bukan malah untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Al-Qur’an secara tegas juga menjelaskan bahwa tidak peduli terhadap nasib kaum miskin dan anak-anak yatim diindikasikan sebagai pendusta agama sebagaimana yang tertera dalam Q.S al-Ma’un ayat 1-2. Ketidakpedulian kepada kaum dhu’afa merupakan dosa besar, sama seperti dosa besar lainnya seperti perzinaan, pembunuhan dan perjudian.

B.                 Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian akhlak?
2.        Apa pengertian kaum dhu’afa?
3.        Apa saja upaya kesejahteraan terhadap kaum dhu’afa?
4.        Bagaimana perspektif Al-Qur’an terhadap kaum dhu’afa?

C.            Tujuan
1.    Menjelaskan pengertian akhlak.
2.    Menjelaskan pengertian kaum dhu’afa.
3.    Menyebutkan langkah-langkah upaya kesejahteraan kaum dhu’afa.
4.    Menjelaskan bagaimana perspektif Al-Qur’an terhadap kaum dhu’afa.


BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Akhlak
Akhlak merupakan sifat yang tumbuh dan menyatu dalam diri seseorang. Akhlak yang baik dan mulia akan menghantarkan kedudukan seseorang pada posisi yang terhormat dan tinggi atau dengan kata lain, mempunyai harga diri yang tinggi. Akhlak juga merupakan ciri dari wujud sikap seseorang, maka dengan akhlak itu akan diketahui sifat atau kepribadian seseorang. Dari setiap pribadi, setiap keluarga di rumah tangga yang terdidik dengan akhlak yang baik, maka akan terciptalah suatu akhlak seseorang yang mulia. Dimulai dari akhlak seseorang yang mulia itulah, pada nantinya akan terbentuk akhlak suatu masyarakat atau komunitas yang baik atau bangsa yang berakhlak baik.

B.                 Pengertian Kaum Dhu’afa
Perkataan dhu’afa dalam kosa kata Al-Qur’an merupakan bentuk jamak dari kata dhaif . Kata ini berasal dari kata dha’afa/dha’ufa, yadh’ufu, dhu’fan/dha’fan  yang secara umum mengandung dua pengertian, yaitu lemah dan berlipat ganda. Menurut Al-Ashfahani kata dhu’fu merupakan lawan dari Quwwah yang berarti kuat. Kemudian menurut Imam Khalil, pakar ilmu Nahwu, sebagaimana dikutip oleh Al-Ashfahani, istilah dhu’fa biasanya dimaksudkan untuk menunjukkan lemah fisik, sedangkan dha’fu digunakan untuk menunjukkan lemah akal atau pendapat atau ra’yu.
Sejalan dengan penjelasan di atas, Al-Gharib al-Ashfahani di dalam kitab Mufradd Alfadh Al-Qur’an ketika menjelaskan makna dan maksud istilah dhi’afan pada surah an-Nisa/4: 9 menyatakan bahwa istilah itu memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Pertama, dha’if fi al-jism, yakni lemah secara fisik. Maksudnya, bahwa orang yang beriman tidak boleh membiarkan anak-anak mereka memiliki fisik atau tubuh yang lemah. Orang tua harus memperhatikan kualitas kesehatan anak-anak mereka dengan memberi makanan yang bergizi dan seimbang. Sebagaimana dalam prinsip empat sehat lima sempurna, tetapi juga harus memperhatikan syarat halalan thayyiba, yakni halal secara fiqih dan berkualitas bagi kesehatan tubuh.
Kedua, dha’if fi al-aqli, yakni lemah secara intelektual. Namun, pada dasarnya semua anak mempunyai potensi  kecerdasan yang sama, hanya saja pengembangan potensi kecerdasan mereka dipengaruhi oleh lingkungan sekitar mereka. Terjadinya kelemahan intelektual, tidak terletak pada kesalahan anak semata, tetapi dipengaruhi oleh kemampuan orang tua, guru, dan orang dewasa di sekitar kehidupan anak-anak tersebut.
Ketiga,  dha’if al-hali, yakni lemah karena keadaan sosial ekonomi yang dihadapinya. Seorang Muslim selain diperintahkan agar senaniasa bertaqwa kepada Allah SWT. mereka juga ditekankan untuk tidak membiarkan generasi yang lemah di lingkungan sekitarnya, terutama kaum dhu’afa seperti anak-anak yatim, fakir miskin, dan lainnya.
Dalam Al-Qur’an, kaum Muslimin diajak untuk memperhatikan kaum dhu’afa yang dijelaskan pada ayat berikut: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang-orang yang menghardik anak-anak  yatim dan tidak menganjurkan member makan orang-orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,orang-orang yang berbuat aniaya, dan enggan menolong dengan barang-barang yang berguna.” (Q.S Al-Ma’un/107:1-7).
Surat Al-Ma’un tersebut menyadarkan kita bahwa orang beriman yang taat beragama, tekun shalat, serta rajin berdzikir dan membaca Al-Qur’an, serta berulang-ulang menunaikan haji dan umrah akan tetap dikelompokkan sebagai kelompok pendusta agama, jika ketaatan beribadahnya tidak melahirkan kepedulian sosial terhadap nasib kaum dhu’afa.[1]

C.                 Upaya Kesejahteraan Kaum Dhu’afa
Upaya kesejahteraan bagi kaum dhu’afa dilakukan dengan diadakannya pemberdayaan terhadap mereka. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, dibutuhkan proses yang berkesinambungan sebagai siklus yang terdiri dari lima tahapan utama, yaitu:
1.        Menghadirkan kembali pengalaman yang memberdayakan dan pengalaman yang tidak memberdayakan (recall depowering and empowering experience).
2.        Mendiskusikan alasan mengapa terjadi pemberdayaan dan pentidak berdayaan (discuss reasons for development and empowerment).
3.        Mengidentifikasikan suatu masalah atau proyek pemberdayaan (identify one problem or project).
4.        Mengidentifikasikan basis daya yang bermakna bagi pemberdayaan (identify useful power bases).
5.        Mengembangkan rencana-rencana aksi pemberdayaan dan mengimplementasikannya (develop and implement action plans).

Demi tercapainya kesejahteraan sosial, maka dilakukan suatu pengembangan terhadap masyarakat lokal dengan diupayakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, adanya kajian tafsir Al-Qur’an tentang pendidikan dan perlindungan anak, relasi antara perempuan dan laki-laki, pemberdayaan kesehatan dengan cara diadakannya seminar tentang pentingnya kesehatan dan bahaya seks bebas, kemudian yang tidak kalah penting yaitu upaya pengembangan ekonomi.

D.                Perspektif Al-Qur’an Terhadap Kaum Dhu’afa
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tentang pengertian kaum dhu’afa dan upaya kesejahteraan, di sini juga akan dijelaskan bagaimana perspektif Al-Qur’an terhadap kaum du’afa.
1.        Perlindungan terhadap anak-anak dhu’afa (kaum lemah, fakir miskin).
Pendidikan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab orang tua. Baik pendidikan dalam jenjang sekolah mapun pendidikan akhlak dalam lingkunngan keluarga. Namun, kebanyakan orang tua dari mereka mempunyai latar belakang pendidikan yang kurang, Sehingga secara tidak disadari banyak orang tua tidak sanggup memenuhi fungsi sosialnya dengan baik dalam mendidik, melindungi dan mengembangkan anak-anak mereka. Kelompok masyarakat ini tergolong sebagai kaum dhu’afa. Sementara itu ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa orang beriman tidak boleh membiarkan anak-anak mereka dalam keadaan lemah.[2] Seperti yang dijelaskan pada ayat berikut: “dan hendaklah (orang-orang yang beriman) takut kepada Allah, sekiranya mereka meniggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir atas kesejahteraan anak-anak mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar”. (Q.S al-Nisa’/4:9).

2.        Perlindungan terhadap anak-anak yatim.
Secara bahasa istilah yatim memiliki dua pengertian. Pertama, istilah yatim berasal dari perkataan al-yummu yang berarti terputusnya hubungan anak dengan orang tua sebelum anak-anak tersebut mencapai usia akil-baligh. Kedua, perkataan yatim mengacu kapada sesuatu atau seseorang yang sendiri, menyendiri, tunggal atau sebatang kara.[3] Sebagaimana tersurat pada ungkapan al-durrat al-yatimah yang berarti mutiara tunggal atau pada ungkapan al-bayt al-yatim, yang berarti rumah tangga yang menyendiri. Sementara itu ada yang berpendapat bahwa pengertian anak yatim tidak dihubungkan dengan kehilangan orang tua, tetapi dihubungkan dengan ketiadaan ilmu atau adab atau akhlak yang mulia.

Anak-anak yatim dari kalangan dhu’afa adalah anak yang kehilangan orang tuanya, yang memberikan perlindungan, rasa mana, cinta,  dan kasih sayang. Dan dalam segi ekonomi mereka juga kehilangan orang tua yang memberi nafkah untuk kelangsungan hidup, kesehatan, dan pendidikan.

Menurut catatan Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, perkataan al-yatama dalam bentuk jamak disebut didalam Al-Qur’an sebanyak 22 kali. Keseluruhan ayat Al-Qur’an yang membicarakan anak-anak yatim memiliki harta dan anak-anak yatim yang tidak memilki harta. Al-Qur’an menekankan agar para wali anak-anak yatim melindungi diri dan harta mereka sebagaimana dipaparkan pada ayat berikut: “dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban”. (Q.S Al-Isra’/17:34).

Adapun terhadap anak yatim yang tergolong dhu’afa, Al-Qur’an dan al-Sunnah menegaskan beberapa sikap dan perlakuan yang harus diperhatikan kepada mereka. Pertama hendaklah orang beriman memuliakan mereka dengan memberi perlindungan kepada anak-anak yatim dari rasa takut, cemas, dan sedih karena kehilangan orang tua. Kedua, menanggung biaya hidup mereka  dengan pola hidup yang berlaku pada masyarakatnya. Ketiga, menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak yatim dengan sebaik-baiknya. Keempat, memposisikan anak-anak yatim sebagai anak sendiri.[4]

Al-Qur’an menyebutkan bahwa Orang-orang yang tidak peduli dengan anak yatim dianggap sebagai pendusta agama sebagaimana yang di jelaskan dalam surat al-Ma’un ayat 1-2
|M÷ƒuäur& Ï%©!$# Ü>Éjs3ムÉúïÏe$!$$Î/ ÇÊÈ   šÏ9ºxsù Ï%©!$# íßtƒ zOŠÏKuŠø9$# ÇËÈ  
Yang artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
Anak yatim harus diperlakukan denga baik, adil, dan manusiawi. Dan harus memperhatikan kelangsungan hidupnya.

a.         Hak-hak anak Yatim,[5] sebagai berikut:
1)             Tidak boleh berlaku sewenang-wenang dan mendzalimi. Seperti pada penjelasan Q.S adh-Dhuha ayat 9 yang artinya: Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang
2)             Anak yatim harus diperlakukan dengan baik.
3)             Anak yatim diperintahkan untuk dimuliakan.
4)             Mereka berhak mendapat harta rampasan.
5)             Menyerahkan harta anak yatim ketika dewasa.
6)             Hak mendapatkan perlindungan.
7)             Hak notariat.
b.        Akhlak terpuji terhadap anak Yatim
1)             Memuliakan anak yatim. Orang yang memuliakan anak yatim adalah orang yang berbuat baik, beriman, benar, dan bertaqwa.
2)             Suka memberi makan anak yatim tanpa pamrih.
3)             Memelihara harta benda anak yatim.

3.        Pemberdayaan Anak Yatim
Langkah-Langkah pemberdayaan anak yatim, yaitu:
a.         Memberinya makan dan pakaian, tempat tinggal, serta menanggung kebutuhan pokok hidupnya, selama mereka belum baligh, dan dalam pemeliharaan walinya.
b.        Membiayai pendidakannya, sejak dari tingkat paling rendah hingga mereka menjadi Sarjana. Dan memberikan keterampilan khusus bagi mereka.
c.         Mendidiknya dengan ikhlas.
d.        Bersikap lemah lembut terhadap mereka.
e.         Mengembangkan harta benda mereka.
f.         Wali, wasi, pengampu, dan pengasuh boleh memankan harta anak yatim yang dalam pemeliharaannya secara wajar dan tidak berlebihan.
g.        Memelihara anak yatim di rumah sendiri, bukan di panti asuhan.
h.        Bersikap hati-hati jangan sampai mendzalimi hak-haknya.
i.          Berbuat baik dan menyantuni mereka.

4.        Perlindungan terhadap fakir miskin.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata miskin diartikan dengan serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah). Sedangkan dalam bahasa aslinya (Arab), kata miskin berasal dari kata sakana yang terdiri dari tiga huruf yaitu, sin, kaf, dan nun yang bermakna dasar, diam, atau tenang. Berdasarkan pandangan para mazhab Fiqh, K.H Ali Yafie, menjelaskan bahwa orang miskin  adalah orang yang memiliki harta atau memiliki pekerjaan atau memiliki keduanya, tetapi harta atau hasil dari pekerjaanya itu hanya mencukupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokoknya. 

Kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor yang kompleks. Salah satunya adalah faktor mentalitas. Karena itu mengatasinya menjadi sangat berat.  Membutuhkan kerja sama berbagai pihak dengan dukungan sumber daya manusia yang unggul dan menejemen kerja yang teruji. Mengatasi fenomena kemiskinan merupakan jihad fi sabilillah yang dalam masalah sosial pemberdayaan kaum dhu’afa merupakan pilihan yang tepat dan merupakan langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan.

Sementara itu, istilah fakir dalam bahasa Arab, faqr pada mulanya berarti tulang punggung. Sehingga orang fakir adalah orang yang patah tulang punggungnya karena beban yang disandangnya begitu berat sampai mematahkan punggungnya. Sedangkan menurut K.H Ali Yafie menjelaskan bahwa fakir  adalah orang yang tidak memilki harta benda atau tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan, tetapi penghasilannya hanya mencukupi kurang dari seperdua dari kebutuhan pokoknya.[6]

a.       Faktor Penyebab Kemiskinan
1)         Ad-dha’if, yakni keadaan diri seseorang yang diliputi kelemahan semangat, lemah akal dan ilmu, lemah fisik, dan lemah keterampilan sehingga tidak sanggup menjalankan fungsinya sebagai pemimpin atau khalifah Allah di muka bumi.
2)         Al-khauf, yakni keadaan diri seseorang yang diselimuti oleh suasana takut yang mencekam sehingga tidak memiliki keberanian untuk mencoba bekerja, berusaha, berdagang, atau menjadi tukang, karena tidak berani mengambil resiko gagal, rugi tau kehilangan modal.
3)         Al-kaslan, yakni keadaan jiwa yang diliputi kemalasan sehingga kehilangan kesempatan, waktu, dan peluang untuk mengembangkan potensi dirinya dengan optimal.
4)         Al-bakhil, yakni keadaan seseorang yang didominasi oleh sifat kikir.

b.      Memberdayakan Kaum Miskin
1)         Pemberdayaan kaum miskin melalui pengembangan sikap individu. Dengan cara seperti, peningkatan etos kerja,.
2)         Meluruskan pemahaman terhadap istilah-istilah agama. Sepeerti zuhud, qana’ah, tawakal, dan syukur.
3)         Pemberdayaan melalui struktur.

5.        Pemberdayaan Manusia berusia Lanjut.
Masalah yang sering dialami oleh mereka yang berusia lanjut dapat dikategorikan dalam tiga masalah, yaitu:
a.       Masalah fisiologis. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada usia lanjut, terjadi penurunan fungsi organ-organ tubuh. Pada fase ini manusia kembali ke posisi lemah sebagaimana periode awal kehidupannya. Masalah lain juga muncul berkaitan dengan factor fisiologis adalah menurunnya fungsi-fungsi seksual. Dan pada para wanita ditandai dengan terhentinya haidh.
Pada fase ini mobilitas kehidupannya sangat lamban, dan banyak pekerjaan yang tidak lagi mampu dilakukannya. Dengan demikian, ada kemungkinan tingkat penghasilan pun menurun atau bahkan terputus sama sekali.
b.      Masalah psikologis. Masalah psikologis dapat disebabkan oleh dua hal yang pertama, masalah internal akibat penurunan berbagai fungsi fisik dan rentan terhadap penyakit. Yang kedua, adalah factor eksternal dari lingkungan alam atau instrumental yang tidak sesuai atau tidak bersahabat dengan kondisi pada usia lanjut.
c.       Masalah sosial. Faktor psikologis dan sosiologis dapat berpengaruh pada perilaku sosial orang-orang yang berusia lanjut.

6.        Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis
Gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang akut. Fenomena ini terjadi berakar dari masalah kemiskinan. Kedua masalah ini menjadi masalah sosial di perkotaan. Penanggulangan masalah gelandangan dan pengemis menjadi tanggung jawab negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”.

Adapun yang dimaksud gelandangan adalah “orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum”. Sedangkan yang dimaksud pengemis adalah “orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain”.[7]
a.       Gelandangan dan pengemis merut Al-Qur’an
1)        Gelandangan menurut Al-Qur’an.
Akar munculnya fenomena gelandangan adalah kemiskinan. Karena miskin, baik secara intelek, mentalitas, maupun keterampilan, seseorang terpaksa menjadi gelandangan. Fenomena gelandangan dalam masyarakat, tertera pada ayat berikut: (Q.S al-Balad/90: 12-16)
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa mengatasi masalah gelandangan yang berakar pada kemiskinan itu merupakan jalan yang mendaki dan sukar. Kemiskinan yang menjadi fenomena gelandangan itu bersumber dari kualitas sumber daya manusia yang rendah, terutama soal mentalitas.
2)        Pengemis menurut Al-Qur’an.
Pengemisan merupakan masal sosial yang juga berakar dari kemiskinan. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan fenomena pengemisan adalah ayat berikut:
$¨Br'sù zOŠÏKuŠø9$# Ÿxsù öygø)s? ÇÒÈ $¨Br&ur Ÿ@ͬ!$¡¡9$# Ÿxsù öpk÷]s? ÇÊÉÈ $¨Br&ur ÏpyJ÷èÏZÎ/ y7În/u ô^ÏdyÛsù ÇÊÊÈ
Yang artinya: “. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan.”. (Q.S ad-dhuha/93: 9-11).

b.      Pemberdayaan Gelandangan dan pengemis.
Gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang kompleks serta multi dimeni. Dalam menghadapi masalah sosial yang akut ini, Al-Qur’an menawarkan beberapa prinsip dalam memberdayakan gelandangan dan pengemis sebagai berikut:
1)      Prinsip ta’awun. Yakni prinsip kerja sama dan bantu membantu diantara lembaga pemerintah seperti Depsos, Dinas Sosial Tingkat Propinsi, dan lembaga Swadaya Masyarakat.
2)      Prinsip syura. Yakni prinsip musyawarah diantara pemerintah dan pihak-pihak yang telah disebutkan di atas dalam satu program kepedulian terhadap masalah gelandangan dan pengemis dengan mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang menyebabkan munculnya fenomena gelandangan dan pengemis, serta merumuskan langkah-langkah penanggulangan yang berkesinambungan.
3)      Pemberdayaan gelandangan dan pengemis dilakukan dengan berpegang kepada prinsip bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengubah diri mereka dengan penguatan kekayaan mentalitasnya, yakni keimanan, ketaqwaan, serta penguatan skill life yang terpendam.
4)      Pemberdayaan gelandangan dan pengemis didasarkan atas prinsip kasih sayang dan berbagi diantara kaum dhu’afa. Pola ini diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan shadaqah.
5)      Pemberdayaan kaum dhu’afa secara umum dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis hendaklah untuk hidup lebih baik setelah melewati tahapan penyadaran dan dilakukan oleh komunitas mantan gelandangan dan pengemis itu sendiri.
6)      Kaum muslimin yang memiliki aset kekayaan dan tergolong ke dalam kelompok Muslim yang mampu perlu senantiasa menyadari dengan penuh keinsyafan bahwa di dalam harta mereka ada hak kaum dhu’afa, yakni kaum fakir dan miskin.


BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kaum dhu’afa merupakan kaum yang lemah, baik lemah secara fisik, intelek, maupun ekonomi. Keberadaan mereka ada disekeliling kita. Di dalam Al-Qur’an Allah mengajak kita untuk peduli terhadap nasib mereka. Bahkan orang yang tidak peduli terhadap nasib kaum dhu’afa disebut sebagai pendusta agama sebagaiman ayng tertera dalam surat al-Ma’un ayat 1-7. Sebagai realisasi akhlak yang baik terhadap kaum dhu’afa dapat diwujudkan dengan berbagai macam cara, seperti diadakannya pemberdayaan dan kesejahteraan kepada mereka. Mulai dari perlindungan kepada anak-anak kaum dhu’afa, anak yatim, fakir miskin, lanjut usia, hingga pemberdayaan gelandangan dan pengemis. Pemberdayaan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian kita terhadap nasib kaum dhu’afa yang bertujuan demi tercapainya kesejahteraan mereka.

B.                 Saran
Alhamdulillah makalah ini sudah penulis selesaikan dengan sebaik mungkin. Tetapi saya sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dikarenakan penulis juga masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, saya selaku penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan saya sangat menerima saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca tentunya. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Badan Litbang dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2008. Al-Qur’an dan Pemberdayaan Kaum Dju’afa. Jakarta: Departemen Agama RI.
Usman Ismail, Asep. 2006. “Perspektif Al-Qur’an tentang Perlindungan terhadap Anak dan Fakir Miskin dalam Pengembangan Masyarakat”. Dalam Kusmana, ed., Bunga Rampai Islam dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: IAIN Indonesia Social Equity Project.
Usman Ismail, Asep. 2008. “Pengamalan Al-Qur’an tentang Pemberdayaan Dhu’afa.” Dalam Asep Usman Ismail, ed., Pengamalan Al-Qur’an tentang Pemberdayaan Dhu’afa. Jakarta: Dakwah Perss



[1] Asep Usman Ismail, “Pengamalan Al-Qur’an tentang Pemberdayaan Dhu’afa,” dalam Asep Usman Ismail, ed., Pengamalan Al-Qur’an tentang Pemberdayaan Dhu’afa, (Jakarta: Dakwah Pers, 2008), h.11-18
[2] Asep Usman Ismail, Perspektif  Al-Qur’an tentang Perlindungan terhadap Anak dan Fakir Miskin dalam Pengembangan Masyarakat, dalam  Kusmana, ed., Islam dan Kesejahteraan Sosial, (Jakarta: IAIN indonesia Social Equity Project, 2006), h.122
[3]Ibid, h. 128
[4] Ibid, h. 128-132
[5] Badan Litbang dan Dikla Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an dan pemberdayaan Kaum Dhu’afa, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), h.221
[6] Asep Usmal Ismail, loc,.cit., hal. 134-136
[7]Badan Litbang dan Dikla Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Loc.,cit., h. 184